Minggu, 28 Maret 2010

PENANGANAN DAN PENGATURAN MUATAN




1. PRINSIP PENANGANAN DAN PENGATURAN MUATAN






  1. Melindungi kapal(Protek the ship)




  2. Melindungi muatan (Protek the cargo)




  3. Perawatan ruang muat semaksimal mungkin (to avoid broken stowage)




  4. Bongkar muat secara cepat , teratur dan sistematis (rapid dan systematic loading and discharging)




  5. Melindungi ABK dan buruh (Safety of crew and longsoreman)


2. MELINDUNGI KAPAL



UNTUK MELINDUNGI KAPAL ,MAKA PEMBAMGIAN MUATAN DIATUR SBB:



Pembagian muatan secara tegak (Vertical)



A.Menyangkut stabilitas kapal



Jika muatan terpusat pada bagian atas ,maka kapal akan memiliki GM yang kecil dan kondisi kapal akan langsar (Tender)



jika muatan terpusat pada bagian bawah,maka kapal akan memiliki GM yang besar dan kondisi kapal akan kaku(STIFF)



B.Pembagian muatan secara melintang ( Transversal)



Meyangkut senget/miring (LIST)



Jika pembagian muatan tidak berinbang terhadap centere line maka kapal akan mengalami kondisi senget atau miring(LIST)



C.PEMBAGIAN MUATAN SECARA MEMBUJUR(LONGITUDINAL)



Meyangkut Trim/Sangging dan hongging



Jika kapal memiliki sarat depan lebih besar dari pada sarat belakang ,maka kondisi kapal akan trim ke depan .( TRIM BY THE AHEAD)



Jika kapal memiliki sarat belakang lebih besar dari sarat depan,maka kondisi kapal akan trim kebelakang(trim by stern)



Jika muatan terpusat pada bagian tengah-tengah kapal,maka kapal akan mengalami kondisi sangging.



Jika muatan terpusat pada bagian kedua ujung-ujung,maka kapal akan mengalami kondisi hogging.



D.PEMBAGIAN MUATAN SECARA KHUSUS PADA TD(tween deck)



menyangkut kekuatan geladak (DLC)



kemampuan sebuah geladak untuk menerima sejumlah muatan berat.DLC dinyatakan dalam:ton/M2



DLC=H/SF



H:tinggi tween deck



SF:stowage faktor kapal



STANDARD SF KPL=1,4 M3/ton



DLC=H/1,4



untuk tidak melampaui DLC geladak maka tinggi susunan muatan harus diperhatikan(h)


TINGGI SUSUNAN MUATAN(h)


h=DLC x SF muatan.


3.MELINDUNGI MUATAN


Tanggung jawab pihak pengangkut terhadap keselamatan muatan berdasarkan:


"from sling to sling"atau "from tackle to tackle"


KERUSAKAN MUATAN TERJADI AKIBAT:




  1. keringat kapal


  2. keringat muatan


  3. kebocoran/kebasahan dari muatan lain


  4. pergesekan dengan kulit/badan kapal


  5. pergesekan dengan muatan lainnya


  6. penanganan muatan


  7. muatan lainnya


  8. penanggasan (spontaneus heating)


  9. pencurian(pilferage)

HAL YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN MUATAN



  1. penggunaan penerapan(dunnage)

  2. pengikatan dan pengamanan(lashing and securing)

  3. pemberian ventilasi

  4. pemisahan muatan

  5. perencanaan yang prima

3.PEMANFAATAN RUANG MUAT SEMAKSIMAL MUNGKIN


menyangkut penguasaan ruang rugi (broken stowage)


broken stowage adalah besarnya ruang muat yang tidak dapat dimanfaatkan untuk mengatur muatan


PENYABAB TERJADINYA BROKEN STOWAGE



  1. Bentuk ruang muat(palka)

  2. bentuk muatan

  3. jenis muatan

  4. skill buruh atau pekerja

  5. penggunaan penerapan (dunnage)

MENGATASI TERJADINYA BROKEN STOWAGE



  1. pemilihan bentuk muatan yang sesuai dengan ruang muat

  2. pengelompokan dan pemilihan jenis muatan

  3. penggunaan muatan pengisi(filler cargo)

  4. pengawasan pengaturan muatan

  5. penggunaan dunnage seminim mungkin

DAERAH BROKEN STOWAGE



  • sudut-sudut palka

  • palka-palka ujung

  • didaerah got-got(bilge)

  • pada susunan muatan paling atas (top tier)

  • diantara muatan-muatan

4.BONGKAR MUAT SECARA CEPAT TERATUR DAN SISTEMATIS


mencipyakan suatu proses kegiatan bongkar muat yang efisien dan efektip dalam penggunaan waktu serta biaya.


untuk mencapai suatu hasil yang maksimal,maka hal-hal yang harus dihindari/dicegah adalah terjadinya:


LONG HATCH OVER STOWAGE,OVER CARRIAGE

Muatan yang seharusnya dibongkar pelabuhan tujuan,terhalang oleh muatan lain yang berada di atasnya.
Oleh karena itu,maka muatan penghalang harus di pindahkan atau dibongkar terlebih dahulu lalu membongkar muatan yang dimaksud.
Akibanya waaktu pembongkaran akan bertambah demikian juga biaya pembongkaran dan pemuatan kembali muatan penghalang itu,serta kemungkinan akan terjadi kerusakan pada muatan penghalang dalam proses kegiatan bongkar muatnya.

OVER CARRIAGE

Muatan yang seharusnya dibongkar disuatu pelabuhan tujuan,terbawa ke pelabuhaan berikutnya(Next Port).
Akibatnya timbul claim yang sangat mrugikan pihak perusahaan pelayaran.
Pihak perusahaan pelayaran wajib bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul untuk pengiriman muatan kembali ke tujuan pelabuhan tujuannya.

LONG HATCH


penumpukan pada jenis muatan dengan jumlah banyak pad asatu palka untuk satu pelabuhan tertentu,atau terjadi pembagian muatan yang tidak merata untuk masing-masing palka bagi satu pelabuhan tertentu,atau

Terjadinya pembagian muatan yang tidak merata untuk masinga-masing palka bagi suatu pelabuhan tujuan tertentiu.

Akibatnya terjadi bongkar yang lama pada palka tersebut(Gang Hours).


Jumat, 12 Maret 2010

STCW,P2TL

STANDARDS OF TRAINING , CERTIFICATION AND

WATCH KEEPING FOR SEA FARERS

(SCTW)


CHAPTER I

GENERAL PROVISIONS


1.for the purpose of the convention , unless expressly provided oftherwise:


  1. Regulation means regulation contained in the annex to the convention.
  2. Approved means emproved by the party in accorance with these regulation.
  3. Master means person having Command of a ship.
  4. Oficcer means a member of the crew , other than the the master designaled as such by national law or regulations or in the absence of such designation by collective agreement of castom.
  5. Deck officer means an officer eualived in accordance with the provisions of chapter 11 of the convention.
  6. Chief mate officer next in rank to the master ands upon whom the command of the ship will fall in the ovent of the incapacity of the master.
  7. Enginert officer means an officer oualifed in anccordance with the provisions of chapter III of the convention.
  8. Chief engineer means the seniyor engineer officer responsible for the mechanical propulsion and the operasion and the operation and maintanance of tha mechanical and electrical rustallations of the ship.
  9. Second engineer officer means engineer officer next in rank tho the chief engineer officer and upon whom the responsibility for the mechanical propulsion and the operation and maintenance of the mechanical and electrical installation of the ship will fall the event of the in capacity of the chief engineer officer.
  10. Assistant engineer officer means a person under traning to became an engineer and designated as such nby national law or regulation.
  11. Radio operator means a person holding appropriate issued or reeagnized by the administration under the provitions of the radio regulation.
  12. Rating means a member of the ships crew other than the master or an officer.
  13. Near coastal voyages means voyages in the vicinity of a party as defined by the party.
  14. Propulation power means the total maximum continous rated output pewer in kilowats of of all the ship's main propulation machinery which appears on the ship'scertificate of registry or other offical document.
  15. Radio duties include a ppropriate watch keeping and technical maintenance and repairs conducted in ancordence with the radio regulations the internatsional convention for the safety of life at sea and at the discretion of each administration the relevant recommendation of the organitation.
  16. Oil tanker means a ship construted and used fer the carriage of petrolium and petrolium products in bulk.
  17. Chemical tanker means a ship constructed or adapted and used for carriage in bulk of any lievid product in chapter 17 of the international bulk chemical code .
  18. Lieufied gas tanker maens a ship contructed or adaspted and used for the carriage in bulk of any lieuefied gas or other product listed in chapter 19 of the international gas carier code.
  19. Ro-ro passanger ship maens passanger ship with ro-ro cargo spaces as difiued in the international convertion for the safty of life at sea 1974 as amanded.
  20. Mont means a calendar month or 30 days made up of periods of less than one month.
  21. STCW code means the seaferers training certification and watch keeping (STCW) code as adapted by the 1995 confrence resolution 2 at it may be amanded.
  22. Funation means a group of taks,difies and responsibilities as specified in the STCW codew necessary for ship operation, safty of life at sea or protecton of the marine environment.
  23. Compyu means the owner of the ship or any other organitation or person such as the manager or the barboat charterer who has assumed the responsibility for operation of the ship from the ship owner and who on assuming such such responsibiltes imposed on the company by these regulation.
  24. Appropriate certificate means a certificated issued and endor sed in accordance with the provitions of this annex and entitling the cawful holder there of to sarve in the capacity and perform the function involved at the the level of responsibility specified there in an a ship of the life.tonnage.power and means or propultion converned ehile enggaged on the particilar voyage corverned.
  25. Sea going service means service an board a ship relevany tho tha rssue of a certificate or other qualification.

Senin, 08 Maret 2010

METODOLOGI PENELITIAN

PENGERTIAN RISET/PENELITIAN :
Penelitian pada dasarnya adalah merupakan aktifitas dan metode berfikir yang digunakan untuk memecahkan atau menjawab suatu masalah dengan dorongan atau rasa ingin tau sehingga yang semula belum diketahui dan dipahami nantinya akan diketahui dan dihafalkan.
Suatu aktifitas dan metode berfikir yang terancang, sistimatis dan untuk memecahkan atau menemukan jawaban masalah disebut dengan Metode Ilmiah.

Usaha menggunakan metode Ilmiah :
Menemukan : Mendapatkan sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan yang sebenarnya tidak ada menjadi ada.
Mengembangkan : Memperluas dan menggali lebih dalam apa yang sudah ada.
Menguji Kebenaran : Apa yang sudah ada masih diragukan kebenarannya, sehingga perlu diteliti lagi untuk menguji kebenarannya.
Metodologi : Cara menggandakan penelitian secara sistimatis, berencana dan mengikuti konsep ilmiah.
Sistimatis : Dilaksanakan menurut pola tertentu dari yang paling sederhana sampai yang komplek sehingga tercapai tujuan secara efektif dan efisien.
Berencana : Dilaksanakan dengan adanya unsur kesengajaan dan sebelumnya sudah difikirkan langkah-langkah pelaksanaannya.
Mengikuti konsep ilmiah : Mulai awal sampai akhir kegiatan penelitian mengikuti cara-cara yang sudah ditentukan, yaitu prinsip memperoleh ilmu pengetahuan.
Umumnya penelitian dilakukan oleh :
Pemerintah : terutama applied reseach/penelitian terapan
Contoh : sensus penduduk, angka kelahiran kota A, keberhasilan KB
Pengusaha : untuk memajukan usahanya
Contoh : produktifitas menurun, mengembangkan daerah pemasaran
Perguruan Tinggi : mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.


MANFAAT MEMPELAJARI METODOLOGI PENELITIAN
- Mengetahui arti pentingnya penelitian : sehingga keputusan-keputusan yang dibuat dalam hidup sehari-hari mungkin didasarkan atas hasil penelitian, baik didalam memecahkan persoalan ataupun mencari hal-hal baru.
- Menilai hasil-hasil riset : Apakah suatu riset dapat dipertanggung jawabkan dan sampai seberapa jauh kebenarannya.
- Dapat menyusun penulisan karya ilmiah : paper, field study/study lapangan, skripsi, thesis, desertasi.

Kamis, 04 Maret 2010

PERMESINAN KAPAL

*/**Apakah yang diartikan dengan........................Jelaskan


  • Manouver:Suatu gerakan kapal atau olah gerak kapal baik saat akan berlayar atau saat tiba.

  • Purifir:Suatu pesawat pemisah untuk minyak dengan air.

  • Clarifer:Suatu pesawat pemisah untuk memisahkan minyak dengan kotoran-kotoran yag halus.

  • Bunker:istilah dikapal untuk pengisian minyak di kapal

  • Instrumentasi:suatu perangkaian peralatan bantu untuk suatu sistem otomatis.

  • Otomatic Kontrol:suatu peralatan bantu yang bekerja berdasarkansuatu program yang telah ditentukan sebagai alat petunjuk atau pengaman.

  • Tingkat Tekan: Tingkat dimana terjadi perubahan energi panas/potensial terjadi menjadi energi gerak /kinetis

  • Tingkat Kecepatan : Tingkat dimana terjadi perubahan energi gerak/kinetis menjadi mekanis.
  • Kecepatan sudut : Dimana sudut telah mendapat kecepatan uap masuk sudut-sudut tersebut akan berputar dengan kecepatan umum disertai kecepatan keliling
  • Ketel pipa air : Suatu ketel dimana air berada didalam pipa disisi luarnya gas panas.
  • Ketel pipa air : Suatu ketel dimana gas panas dalam pipa api sisa luarnya air.
  • Turbin uap : Suatu pesawat dimana terjadi perubahan tenaga potensial ke tenaga kinetis (pipa panca) dan kinetis ke tenaga mekanis.
  • Jatuh kalor : Selisih ental uap masuk turbin dengan ental ipual keluar turbin.
  • Slip : Perbandingan antara kecepatan baling-baling atau mesin dengan kecepatan kapal sebenarnya dinyatakan dalam %.
  • Baling-baling kanan : Jika baling-baling berputar kekanan maka kapal akan bergerak maju
  • Baling-baling kiri : Jika baling-baling ini berputar kekiri maka kapal akan bergerak mundur.
  • Kisar baling-baling : Jarak yang ditempuh baling-baling jika berputar satu putaran dan slip dianggap tidak ada.
  • Fresh Water Generator : Untuk membuat air tawar dari air laut dengan jalan penguapan.
  • Free Generator : Untuk mendinginkan suatu ruangan guna menyimpan bahan-bahan muatan, makanan, dll.
  • Kompresor Udara : Untuk menghasilkan udara tekan yang disimpan dibejana tekan atau botol angin guna melayani kebutuhan udara dikapal.
  • Sparaton : Suatu pesawat untuk memisahkan dua macam zat cair dengan prinsip kerja gaya sentrifugal.
  • Injektor Udara : Untuk menghilangkan udara dalam kondensor uap atau vakum.